BAB I
Pendahuluan
A.
Latar belakang
Kami mengambil topik ini karena telah banyak contoh
kejadian atau kasus-kasus dengan judul diatas yang diberitakan dimedia masa
maupun media elektronik, bahkan di sekitar kita mungkin juga ada yang mengalaminya.
Masa remaja adalah saat dimana mereka belajar dan mereka juga memiliki rasa
ingin tahu yang amat besar. Semua ingin mereka coba dan rasakan. Jika para
remaja tersebut tidak diawasi maka rasa ingin tahu mereka bisa menjurus ke
hal-hal yang negatif yang dapat merusak masa depan mereka sendiri. Di tambah lagi
jika remaja tersebut tidak memiliki iman yang membentengi mereka dari kerasnya
pergaulan bebas maka lebih rentan bagi
mrereka untuk melakukan hal-hal yang negatif,
maka dari itu mereka harus paham batasan-batasan yang ditetapkan untuk
mereka.
Remaja yang taat akan batasan-batasan itu akan
senantiasa memiliki prilaku yang positif sedang mereka yang paham tetapi tidak menaatinya lebih cendrung berprilaku negatif
dalam pergaulannya. Yang menjadi masalah adalah bagaimana bisa, banyak terjadi
kasus-kasus seperti ini di Negara kita yang memiliki nilai-nilai atau norma
yang telah ditetapkan. Apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi sedang mereka
tahu batasan yang ada?
BAB
II
Pembahasan
Dari
pokok
permasalahan di atas dengan judul pergaulan bebas hamil di luar nikah
sebenarnya kita telah mengetahui landasan teorinya. Bahwa semua kasus-kasus
yang banyak terjadi adalah pelanggaran norma ataupun nilai yang berlaku di
negara itu sendiri, yang pada dasarnya kita mengetahui hukum-hukum dan
undang-undangnya tetapi kerap melanggar nilai yang telah di tetapkan tersebut.
Setiap
negara memiliki ciri khas yang berbeda dengan negara lain, kekhasan itu yang
menunjuka identitas negara masing-masing seperti ; suku, agama, kebudayaan, bahasa,
geografis, yang menjadi unsur sebuah negara.
Hubungan
antara judul makalah dan landasan teori dalam kasus ini adalah adanya
pelanggaran nilai atau norma agama dan kebudayaan sebagai unsur negara kita
yang ada dalam identitas nasional. Dalam agama dan kebudayaan kita telah ada
nilai dan hukum yang telah di tetapkan dari masing-masing norma tersebut, yaitu
agama dan kebuadayaan tidak memberi contoh untukpergaulan bebas hingga menjurus
ke hal-hal yang negatif apa lagi sampai hamil di luar nikah. Dari keterangan di
atas mungkin sudah jelas bahwa landasan teori dalam karya ilmiah ini adalah
pelanggaran nilai kebudayaan dan nilai agama.
Dalam bab ini akan menguraikan permasalahan yang
terjadi dan untuk mendapatkan kesimpulan dari makalah ini nantinya. Dari
bab-bab sebelumnya menjelaskan tentang permasalahan yang terjadi dan
landasan-landasan teori tentang pergaulan bebas, hamil di luar nikah, pergaulan
bebas sekarang telah menyentuh kehidupan remaja di Negara kita, sekarang bukan
hanya orang dewasa saja yang mengerti tentang sex tetapi remaja juga telah
mengenal hal itu, ini semua di sebabkan oleh pergaulan yang terlalu bebas.
Masa remaja
adalah masa dimana mereka belajar hal-hal yang baru,dan mereka juga memiliki
rasa ingin tahu yang besar, sesuatu yang mereka anggap menarik untuk mereka,
mereka akan mencoba hal itu. Dewasa ini para remaja lebih tertarik pada
kebudayaan luar yang mereka anggap keren dan gaul, sehingga mereka sangat suka
menirunya, dari pakaian, gaya, teknologi sampai hal-hal yang dilakukan oleh
orang luar juga mereka menirunya padahal belum tentu itu baik buat mereka,
sehingga mereka terlena dengan semua itu, sampai mengabaikan kebudayaan mereka
sendiri.
Bagi mereka yang tidak menaati akan nilai atau
landasan dasarnya sangat rentan terjerumus ke jurang kesesatan yang pada
akhirnya mereka melakukan kesalahan yang dapat merugikan diri mereka sendiri. Sudah
cukup banyak yang menjadi korban dari pergaulan bebas ini, seperti diberitakan
pada media masa maupun media elektronik.
Dan hal ini sudah bukan hal yang tabu lagi bagi remaja
yang selalu ingin menjadi bagian dari jaman modern melalui pergaulan-pergaulan
yang mereka jalani dalam obrolan-obrolan kecil di warkop misalnya ataupun di
tempat lain sudah sering membahas hal ini sehingga menjadi rahasia umum. Bergaul
diperbolehkan bahkan diharuskan tetapi pergaulan yang melewati batasan-batasan
norma agama dan kebudayaan.
BAB IV
Penutup
Pembahasan-pembahasan yang telah dituliskan pada
bab-bab sebelumnya menjelaskan mengenai permasalahan, landasan teori, dan analisa
dari pergaulan bebas hamil diluar nikah. Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa telah jelas pergaulan memang harus dibentengi dengan iman yang kuat dan
jangan sampai mengabaikan kebudayaan sendiri yang telah lama ada. Banyaknya kasus-kasus
yang seperti ini disebabkan oleh kebudayaan yang telah banyak berubah karena
masuknya kebudayaan asing didalam kebudayaan di negara kita yang menurut remaja
kita lebih keren dan gaul sehingga sering mengabaikan nilai-nilai kebudayaan
itu.
Tidak hanya itu kita juga sering mengabaikan
larangan-larangan di dalam agama kita masing-masing yang sebenarnya sebagai
benteng iman kita agar lebih kuat dengan hawa nafsu kita. Maka dari itu
sebaiknya dimulai dari sekarang kita semua dapat memilah-milah kebudayaan yang
mana yang dapat kita ikuti atau kita tiru untuk perkenbangan jaman serta kita harus memiliki iman yang kuat
untuk membentengi diri kita dari kesesatan-kesesatan yang dapat merusak
kehidupan dan masa depan kita semua.