Rabu, 19 Juni 2013

PERGAULAN BEBAS HAMIL DI LUAR NIKAH


BAB I
Pendahuluan
A.          Latar belakang
Kami mengambil topik ini karena telah banyak contoh kejadian atau kasus-kasus dengan judul diatas yang diberitakan dimedia masa maupun media elektronik, bahkan di sekitar kita mungkin juga ada yang mengalaminya. Masa remaja adalah saat dimana mereka belajar dan mereka juga memiliki rasa ingin tahu yang amat besar. Semua ingin mereka coba dan rasakan. Jika para remaja tersebut tidak diawasi maka rasa ingin tahu mereka bisa menjurus ke hal-hal yang negatif yang dapat merusak masa depan mereka sendiri. Di tambah lagi jika remaja tersebut tidak memiliki iman yang membentengi mereka dari kerasnya pergaulan bebas maka  lebih rentan bagi mrereka untuk melakukan hal-hal yang negatif,  maka dari itu mereka harus paham batasan-batasan yang ditetapkan untuk mereka.
Remaja yang taat akan batasan-batasan itu akan senantiasa memiliki prilaku yang positif sedang mereka yang paham tetapi tidak  menaatinya lebih cendrung berprilaku negatif dalam pergaulannya. Yang menjadi masalah adalah bagaimana bisa, banyak terjadi kasus-kasus seperti ini di Negara kita yang memiliki nilai-nilai atau norma yang telah ditetapkan. Apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi sedang mereka tahu batasan yang ada?






BAB II
Pembahasan
Dari pokok permasalahan di atas dengan judul pergaulan bebas hamil di luar nikah sebenarnya kita telah mengetahui landasan teorinya. Bahwa semua kasus-kasus yang banyak terjadi adalah pelanggaran norma ataupun nilai yang berlaku di negara itu sendiri, yang pada dasarnya kita mengetahui hukum-hukum dan undang-undangnya tetapi kerap melanggar nilai yang telah di tetapkan tersebut.
Setiap negara memiliki ciri khas yang berbeda dengan negara lain, kekhasan itu yang menunjuka identitas negara masing-masing seperti ; suku, agama, kebudayaan, bahasa, geografis, yang menjadi unsur sebuah negara.
Hubungan antara judul makalah dan landasan teori dalam kasus ini adalah adanya pelanggaran nilai atau norma agama dan kebudayaan sebagai unsur negara kita yang ada dalam identitas nasional. Dalam agama dan kebudayaan kita telah ada nilai dan hukum yang telah di tetapkan dari masing-masing norma tersebut, yaitu agama dan kebuadayaan tidak memberi contoh untukpergaulan bebas hingga menjurus ke hal-hal yang negatif apa lagi sampai hamil di luar nikah. Dari keterangan di atas mungkin sudah jelas bahwa landasan teori dalam karya ilmiah ini adalah pelanggaran nilai kebudayaan dan nilai agama.
Dalam bab ini akan menguraikan permasalahan yang terjadi dan untuk mendapatkan kesimpulan dari makalah ini nantinya. Dari bab-bab sebelumnya menjelaskan tentang permasalahan yang terjadi dan landasan-landasan teori tentang pergaulan bebas, hamil di luar nikah, pergaulan bebas sekarang telah menyentuh kehidupan remaja di Negara kita, sekarang bukan hanya orang dewasa saja yang mengerti tentang sex tetapi remaja juga telah mengenal hal itu, ini semua di sebabkan oleh pergaulan yang terlalu bebas.
 Masa remaja adalah masa dimana mereka belajar hal-hal yang baru,dan mereka juga memiliki rasa ingin tahu yang besar, sesuatu yang mereka anggap menarik untuk mereka, mereka akan mencoba hal itu. Dewasa ini para remaja lebih tertarik pada kebudayaan luar yang mereka anggap keren dan gaul, sehingga mereka sangat suka menirunya, dari pakaian, gaya, teknologi sampai hal-hal yang dilakukan oleh orang luar juga mereka menirunya padahal belum tentu itu baik buat mereka, sehingga mereka terlena dengan semua itu, sampai mengabaikan kebudayaan mereka sendiri.
Bagi mereka yang tidak menaati akan nilai atau landasan dasarnya sangat rentan terjerumus ke jurang kesesatan yang pada akhirnya mereka melakukan kesalahan yang dapat merugikan diri mereka sendiri. Sudah cukup banyak yang menjadi korban dari pergaulan bebas ini, seperti diberitakan pada media masa maupun media elektronik.
Dan hal ini sudah bukan hal yang tabu lagi bagi remaja yang selalu ingin menjadi bagian dari jaman modern melalui pergaulan-pergaulan yang mereka jalani dalam obrolan-obrolan kecil di warkop misalnya ataupun di tempat lain sudah sering membahas hal ini sehingga menjadi rahasia umum. Bergaul diperbolehkan bahkan diharuskan tetapi pergaulan yang melewati batasan-batasan norma agama dan kebudayaan.



BAB IV
Penutup
Pembahasan-pembahasan yang telah dituliskan pada bab-bab sebelumnya menjelaskan mengenai permasalahan, landasan teori, dan analisa dari pergaulan bebas hamil diluar nikah. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa telah jelas pergaulan memang harus dibentengi dengan iman yang kuat dan jangan sampai mengabaikan kebudayaan sendiri yang telah lama ada. Banyaknya kasus-kasus yang seperti ini disebabkan oleh kebudayaan yang telah banyak berubah karena masuknya kebudayaan asing didalam kebudayaan di negara kita yang menurut remaja kita lebih keren dan gaul sehingga sering mengabaikan nilai-nilai kebudayaan itu.
Tidak hanya itu kita juga sering mengabaikan larangan-larangan di dalam agama kita masing-masing yang sebenarnya sebagai benteng iman kita agar lebih kuat dengan hawa nafsu kita. Maka dari itu sebaiknya dimulai dari sekarang kita semua dapat memilah-milah kebudayaan yang mana yang dapat kita ikuti atau kita tiru untuk perkenbangan jaman  serta kita harus memiliki iman yang kuat untuk membentengi diri kita dari kesesatan-kesesatan yang dapat merusak kehidupan dan masa depan kita semua.